Rabu 03 Sep 2014 14:46 WIB

Berdasarkan Pakta Integritas PD, Jero Seharusnya Segera Mundur

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/6). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. Ia diduga telah menyalagunakan wewenangnya sebagai menteri dan melakukan pemerasan.

Jero menambah daftar panjang petinggi Partai Demokrat yang terjerat hukum. Padahal, PD membuat pakta integritas pada Februari 2013 yang tujuannya agar menekan para kader tak terjerat korupsi.

Baca Juga

Ketua Harian PD, Syarif Hasan menegaskan kader harus mempertanggungjawabkan pakta integritas yang ditandatanganinya di hadapan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pakta integritas ditandatangani kader. Kalau terjadi (korupsi) itulah yang harus dipertanggungjawabkan karena dia sudah tandatangan," katanya, Rabu (3/9).

Meski begitu, Syarif mengatakan Partai Demokrat tetap akan melakukan proses dan mekanisme yang berlaku di internal partai sebelum memutuskan nasib Jero Wacik selanjutnya.

Dalam pakta integritas yang memuat 10 poin, ada klausul yang secara spesifik menegaskan agar kader yang terjerat korupsi untuk mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam poin ketujuh dan kedelapan berikut ini; 

"Saya sebagai pejabat publik akan menghindari suap, korupsi, narkoba, dan asusila dan kejahatan berat lain. Sesuai kode etik partai demokrat saya siap menerima sanksi yang dijatuhkan partai melalu Dewan Kehormatan."

"Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terpidana, atau tervonis saya siap mundur dari jabatan atau siap dimundurkan dari jabatan partai."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement