REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dana operasional di Kementerian ESDM. KPK mengakui memang juga akan menelusuri aliran dana dari dana operasional yang diduga telah digelembungkan Jero.
Saat ditanya apakah ada dugaan dana korupsi mengalir ke Partai Demokrat, KPK belum dapat mengungkapkannya. "Aliran kemana-mananya kami tidak memberikan konsentrasi ke situ," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Rabu (3/9).
Namun begitu, tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap anak dan isteri Jero Wacik. Pasalnya fokus penyidikan KPK adalah dana-dana yang diterima Jero Wacik.
Selain itu, KPK juga akan segera mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Jero Wacik secepatnya ke Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk pencegahan secepatnya usai pengumuman akan dilayangkan. ITu standard opetion prosedure (SOP) seperti itu," tegas BW.
Seperti diketahui Jero Wacik merupakan salah satu menteri dari Partai Demokrat dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jero juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.