Selasa 02 Sep 2014 12:49 WIB

I Wayan Koster Diperiksa KPK terkait Korupsi Muhtar Ependy

 I Wayan Koster (tengah) saat menyampaikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
I Wayan Koster (tengah) saat menyampaikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari fraksi PDIP, I Wayan Koster, menjadi saksi untuk dugaan tipikor merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar.

Kasus ini diduga melibatkan tersangka yang juga mantan Wali Kota Bekasi, Muhtar Ependy.

"Diperiksa sebagai saksi, untuk Muhtar Ependy," kata Wayan Koster saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Selain Wayan Koster, KPK juga memanggil kerabat walikota Palembang non-aktif Rommy Herton Liza Merliani Sako; pengacara mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer; dan pensiunan guru SD Hajah Aisyah.

Liza dan Tamsil juga sudah tiba di KPK namun tidak berkomentar mengenai pemeriksaan mereka.

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 dan ditahan pada 21 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar.

Kepada Muhtar disangkakan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Orang yang terbukti tersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Muhtar Ependy juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor.

Saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement