Selasa 02 Sep 2014 10:28 WIB

Pengamat: Mau Minta Maaf Seribu Kali, Florence Harus Tetap Diadili

Florence SIhombing di markas Polda DIY.
Foto: Twitter, @RagilSempronk
Florence SIhombing di markas Polda DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak Universitas Gajah Mada (UGM) telah mengajukan penundaan penahanan untuk mahasiswa S2 di Fakultas Hukum UGM, Florence Sihombing terkait makiannya terhadap warga Yogyakarta yang saat ini sedang diproses Polda DIY. Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir mengatakan bagaimanapun Florence harus tetap diproses secara hukum.

"Florence mau minta maaf seribu kali pun, yang namanya hukum ya tetap harus diproses," kata Muzakkir yang dihubungi ROL, Selasa (2/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan proses hukum terhadap Florence merupakan salah satu tindakan karena adanya penhinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini masyarakat Yogyakarta. Apalagi kasus ini sudah sampai ke lembaga penegak hukum.

Jika diselesaikan dengan Florence hanya meminta maaf, ia malah khawatir akan adanya reaksi negatif dari masyarakat misalnya masyarakat akan main hakim sendiri. Maka itu, ia menilai agar proses hukum terhadap Florence harus tetap dilanjutkan. Masalah putusan hukumnya nanti ringan atau berat, biar diputuskan hakim di persidangan.

Ia juga menyesalkan tindakan memaki warga Yogyakarta yang dilakukan Florence yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Seharusnya sebagai pendatang, lanjutnya, Florence mau menghargai dan menghormati budaya di tempatnya berada.

"Kalau memang tidak suka tinggal di Yogyakarta kan bisa pindah ke tempat lain atau cari pendidikan di tempat lain. Tidak harus menghina dan memaki orang lain. Ini kan melanggar keberagaman yang ada di Indonesia. Tindakan Florence jelas sangat menganggu kebhinekaan (keberagaman) bangsa ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement