Selasa 02 Sep 2014 10:05 WIB

Sudah tak Punya Izin Usaha, Karaoke Syahrini juga Jual Miras

Rep: C81/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Tempat karaoke
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Wakil Walikota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa penutupan atau penyegelan sementara tempat hiburan karoke Princess Syahrini disebabkan karena belum memiliki izin usaha namun sudah beroperasi.

"Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Tangerang," ujarnya saat di kantor Wakil Walikota Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (2/09).

Sachrudin mengatakan bahwa berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP pada 26 Agustus 2014 bahwa karoke Princess Syahrini yang berlokasi di City Mall telah melanggar Perda kota Tangerang diantaranya Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Selain itu, tempat karoke tersebut melanggar perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Bahkan di dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin Walikota.  "Pada prinsipnya Pemkot selalu membuka ruang investasi bagi siapapun asal sesuai dengan peraturan yang ada," kata Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mumung Nurwana menambahkan bahwa saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati juga ratusan minuman beralkohol. "Hal tersebut jelas-jelas melanggar perda nomor 7 tahun 2008, tentang larangan peredaran minuman beralkohol," tegasnya.

Pada akhir Agustus, Karoke Princess Syahrini yang terletak di lantai 1 City Mall, Kota Tangerang, Banten, disegel Pemerintah Kota Tangerang, karena tidak memiliki izin usaha, hingga saat ini, karoke milik Artis Syahrini tersebut masih belum boleh beroperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement