Senin 01 Sep 2014 18:39 WIB

Ini Pertimbangan Hakim Soal Atut Masih Bisa Jadi Gubernur Banten

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Ratu Atut Chosiyah.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Matheus Samiadji juga tak mengabulkan tuntutan JPU KPK terkait pencabutan hak berpolitik Gubernur Banten nonaktif itu. Artinya, bila putusan ini disetujui hingga ke Mahkamah Agung, maka sekeluarnya dari penjara, Atut masih tetap memiliki peluang untuk menjadi kepala daerah. Termasuk, duduk kembali sebagai Gubernur Banten.

Baca Juga

Menurut Majelis Hakim, pencabutan hak berpolitik itu belum perlu dijatuhkan karena Atut sudah cukup menerima hukuman penjara. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga merasa memiliki pertimbangan lain yang sangat kuat. “Masyarakat sudah cerdas dalam menentukan hak politiknya, tentu akan dicermati apakah terdakwa pantas atau tidak menjadi pemimpin setelah ini,” kata Hakim Matheus membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (1/9).

 

Selain pandangan tersebut, Atut juga dinilai Majelis Hakim akan mendapatkan hukuman tambahan yang sudah menunggu dari kasus korupsi lainnya di Banten. Kasus-kasus tersebut, lebih memiliki konteks aktif dari pelanggaran seorang kepala daerah.

 

“Untuk itu pencabutan hak berpolitik dinilai tidak relevan untuk perkara ini,” kata Hakim Matheus.

 

Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside lima bulan kurungan. Ia terbukti terlibat dalam upaya suap yang dilakukan kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada ebak, Banten setahun silam.

 

Vonis yang Atut terima lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK meminta Majelis Hakim memenjarakan Atut 10 tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement