Senin 01 Sep 2014 14:06 WIB

Jelang Vonis, Atut Memilih Bungkam

Rep: gilang akbar pambudi/ Red: Taufik Rachman
  Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).   (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Ratu Atut Chosiyah menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (1/9). Gubernur Banten nonaktif ini tampak kelu saat tiba di ruang sidang dan memilih hanya tersenyum ketika dimintai tanggapannya jelang putusan.

 

Baca Juga

Datang dengan stelan pakaian hitam, Atut berjalan dingin meski kerubunan awak media mencoba memintai komentarnya terkait pembacaan vonis. Adapun di luar gedung Pengadilan Tipikor, pemandangan terlihat berbeda dari biasanya.

 

Ada ratusan polisi bersiaga di depan gedung yang berlokasi di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ini. Mereka berjaga-jaga menghalau adanya potens keributan jelang pembaaan vonis Atut.

 

“Pasukan lebih kurang ada 130, selain di luar, di dalam gedung juga kami siapkan beberapa untuk berjaga,” ujar komandan pospol Kuningan Iptu Susamto di Pengadilan Tipikor Senin.

 

Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK menilai Atut terbukti terlibat dalam upaya suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar.

 

Selain tuntutan tersebut, JPU KPK juga meminta agar hak politik Atut dalam pemilihan umum dicabut. Menurut JPU KPK, Atut sudah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atut sendiri terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam upaya penyuapan Ketua MK saat itu Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak 2013. Dia disebut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang advokat, Susi Tur Andayani merencanakan pemberian suap yang awalnya akan diberikan sebesar Rp 3 miliar.

 

Pemberian itu, diduga dilakukan untuk memengaruhi Akil agar memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir-Kasmin. Gugatan tersebut ikhwal permintaan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) dalam gelaran Pilkada Lebak tahun lalu.

 

Sejauh ini Akil, Wawan, dan Susi sudah divonis dalam kasus ini. Ketiganya dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam kegiatan suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement