REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem), Titi Anggraini, mendesak DPR mengintegrasikan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini dalam satu materi UU Pemilu. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Pilkada perlu dihentikan.
Titi menilai masyarakat sudah disuguhi drama panjang Pilpres 2014 lantaran adanya perbedaan aturan Pileg dan Pilpres. Salah satunya adalah isu Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Sehingga dengan integrasi RUU Pilkada menjadi satu naskah UU Pemilu akan ada sinkronisasi aturan pemilu.
Dengan kodifikasi UU pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah, akan terjadi harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan maupun teknis penyelenggaraan semua jenis pemilu di Indonesia.
Hal itu juga memperkuat konsep pemilu serentak dan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan seperti saat Pileg dan Pilpres 2014 yang berujung konflik fan ketidakpastian hukum.
"Jangan sampai masyarakat menyaksikan drama jilid dua, karana undang-undang tidak bisa mengakomodasi. Singkronisasi penyelenggaraan pemilu harus diakomodasi oleh penyelenggara undang-undang.DPR harus menjawab dalam satu aturan yang selaras (UU Pemilu)," kata Titi dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (31/8).
Titi mengatakan pihaknya sudah tuntas mengkodifikasi aturan penyelenggaraan pemilu dalam satu naskah. Ternyata hasilnya sangat tidak singkron dan saling tumpang tindih antara aturan yang satu dengan yang lain. Pihaknya mendorong DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.
Sebab, pengesahan undang-undang yang dilakukan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik akan menghasilkan produk yang bermasalah. Dia mencontohkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sampai saat ini sudah enam pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau memang isu krusial belum selesai, beri ruang parlemen berikutnya yang membahas dan publik terlibat. Jangan sampai energi dan biaya dihabiskan, tapi ujungnya di MK," imbuhnya.