Sabtu 30 Aug 2014 06:45 WIB

Kejagung Tangkap Mantan Direktur Bank DKI

Bank DKI
Bank DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI, MI, yang menjadi tersangka?dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp80 miliar, Jumat malam, ditahan penyidik Kejaksaan Agung.

"Tersangka MI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di Jakarta, Jumat malam.

Tony menyebutkan penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi. Alasan penahanan, kata dia, penyidik khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Hingga harus ditahan," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia sebagai tersangka kasus pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar, namun sampai sekarang belum ditahan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), R Widyo Pramono mengatakan, dalam pemeriksaan ini, Winny kembali tidak hadir bertemu penyidik di Gedung Bundar karena sakit. "Namun nanti kami akan cek kebenaran sakitnya itu," katanya.

Kasus tersebut bermula saat Pt Bank DKI memberikan kredit kepada Pt Energy Spectrum untuk membeli pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai 4,9 juta dolar AS dari Phoenix Lease PTE Ltd.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement