Jumat 29 Aug 2014 17:57 WIB

Komisi II Siapkan Dua Alternatif Pengesahan RUU Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
 Agun Gunanjar Sudarsa
Foto: Republika/Yoghi
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR memastikan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan September nanti. Komisi telah menyiakan dua alternatif pengambilan keputusan untuk mengesahkan rancangan regulasi yang telah dibahas selama dua tahun tersebut.

"Ini kan belum ada kesepakatan untuk pemilihan langsung atau dipilih DPRD melalui votting di semua jenjang. Lalu paket gubernur dan wagub, atau hanya pemilihan gubernur saja wakil dari pemerintah," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/8).

Agun mengatakan, memang masih belum ditemukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Terkait pemilihan langsung atau dipilih melalui votting di DPRD.

Untuk paket pemilihan, pemerintah menginginkan wakil kepala daerah dipilih dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi hampir semua fraksi menurutnya menginginkan paket kepala daerah dan wakil dari parpol.

Komisi II, lanjut Agun, menyiapkan dua alternatif. Paket dan pemilihan langsung atau tidak langsung akan diambil keputusan tingkat pertama di rapat komisi II. Setelah fraksi-fraksi mengambil keputusan, langsung dibawa kepada rapat paripurna.

"Draft-nya sudah ada, nanti tinggal divotiing di Komisi untuk pengambilan keputusan tingkat sati. Lalu dibawa ke paripurna, kalau ada interupsi atau permintaan divotting lagi," jelasnya.

Namun, usulan tentang pengaturan politik dinasti disebut Agun tidak disepakati. Semua fraksi menyatakan hak konstitusional setiap warga tidak bisa dibatasi hanya karena dinasti.

Selain RUU Pilkada, menurut dia, Komisi II juga segera merampungkan RUU Administrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Komisi menargetkan semua rancangan regulasi bisa direalisasikan menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2009-2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement