REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan kuasa hukum Prabowo-Hatta akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN setelah adanya penolakan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menyatakan, PTUN seharusnya berwenang melanjutkan perkara karena domainnya adalah putusan yang sifatnya konkrit, individual, dan final. "Analisis kami konkrit, individual, dan final," kata dia di Jakarta, Kamis (28/8).
Habiburokhman mengatakan, surat yang dipersoalkan bersifat konkrit karena mengatur hal terbatas. Sisi individual, menurut dia, juga terpenuhi. Pun dengan final karena surat itu tidak memerlukan persetujuan lembaga lain untuk diterapkan. Karena itu, Habiburokhman mengatakan, gugatan dilayangkan ke PTUN. Karena tidak sependapat dengan ketetapan PTUN, ia mengatakan, akan ada upaya banding.
Menurut Habiburokhman, masih ada rencana gugatan lain yang akan diajukan ke PTUN. Ia mengatakan, gugatan itu terkait dengan surat keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Ia mengatakan, ada perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam surat itu dibanding surat keputusan sebelumnya. Namun, ia belum memastikan kapan gugatan itu akan dilayangkan karena masih dalam tahap penggodokan. "Mungkin sekitar seminggu lagi," ujar dia.