Rabu 27 Aug 2014 22:20 WIB

Panja Haji DPR Mengklaim Sudah Monitoring Penyelenggaraan Haji

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (panja) penyelenggara ibadah haji dan juga Komisi VIII, Soemintarsih Muntoro mengaku sudah melakukan monitoring terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Soemintarsih mengaku di luar kemampuannya jika akhirnya penyelenggaraan ibadah haji menjadi perkara korupsi di KPK.

"Jadi panja sendiri itu tugasnya adalah memang memverifikasi apa yang sudah diusulkan, kemudian di lapangan kita cek, seluruh apa yang diusulkan tadi bahwasanya ada tidak tepat itu sudah kita rekomendasikan berulang-ulang kali setiap tahunnya," kata Soemarsih usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (287/8).

Disampaikan politisi Hanura itu, terkait semua fasilitas ibadah haji di Arab Saudi itu sudah menjadi bahan verifikasi di Panja. Mulai dari pemondokan, katering dan transportasi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement