Rabu 27 Aug 2014 14:40 WIB

Ini Dua Alasan Kuat MK akan Batalkan UU MD3

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah anggota kepolisian berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan Undang-undang No 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, Kamis (28/8) pukul 15.00 WIB dan 16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Kuasa Hukum pemohon uji materi UU MD3 di MK dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andi M Asrun mengaku optimis bahwa MK akan membatalkan UU MD3 secara keseluruhan. Pasalnya, dalam UU MD3 menyangkut pasal 84 tentang pemilihan pimpinan DPR tidak dimasukkan dalam naskah akademik. serta tidak terdapat pendapat dari presiden.

"Ini optimis dibatalkan MK karena secara keseluruhan dari sisi syarat formil tidak terpenuhi," ujar Andi M Asrun kepada Republika saat dihubungi via telepon, Rabu (27/8).

Ia menuturkan pasal 84 yang ada saat ini dimasukkan pada akhir sidang RUU MD3, padahal proses demikian tidak dibenarkan. Selain itu, menurutnya, dalam UU NO 27 tahun 2009 yang lama, selama ini pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR. Hal tersebut juga terjadi di Amerika dan Inggris, dimana suara mayoritas pemenang pemilu akan menjadi pimpinan (ketua) DPR.

"Itu konvensi (tradisi) politik. Kemarin (2009) Demokrat menang menjadi pimpinan majelis DPR. Jadi ada saling menghormati dalam berkompetensi. Hak setiap warga negara pemenang pemilu untuk menjadi pimpinan," ungkapnya.

Ia mengatakan dari sudut formil, pembentukan UU MD3 tidak sesuai dengan UU pembentukan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan tata tertib DPR. Ia pun menambahkan alasan UU MD3 akan dibatalkan oleh MK karena dari sisi subtansi. UU mengenai MPR, DPD, DPR dan DPRD harus dibuat secara terpisah.

"(UU MD3) Inisiatif dewan, begitu presiden memberikan satu pendapat maka baru dibahas oleh presiden," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement