Selasa 26 Aug 2014 13:37 WIB

Terdakwa Kasus JIS Minta Dibebaskan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Saat ditanya Agung hanya ingin dibebaskan dari tuduhannya.

"(ingin) Bebas)," kata Agung singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan sambil menunggu proses persidangan dimulai.

Agung terlihat memakai baju kaus berwarna abu-abu dan memakai celana bahan hitam. Republika kembali bertanya apa yang akan menjadi pembelaannya dalam persidangan. Namun ia enggan menjelaskan pembelaannya. ''Tanya keluarga saya, tanya pengacara saya,'' ujar dia.

Sebelumnya, Pengacara Agun Iskandar, Mada R Mardanus meminta agar hakim bisa adil dalam melihat perkara dugaan pelecehan seksual murid di Jakarta International School (JIS). ''Kalau memang tidak ada bukti yang kuat jangan hukum orang menjadi bersalah. Kita ingin fair lah. Dari pengakuan mereka (tersangka) tidak melakukan,'' kata Mada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement