REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Fransiskus. Dua orang pengacara ini akan diperiksa terkait tindak pidana dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konsititusi (MK) dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Tamsil dan Fransiskus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Ependy. "Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Muhtar Ependy sebagai tersangka," kata Priharsa, Selasa (26/8).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Muhtar sebagai tersangka. Penetapan tersangka Muhtar Ependy merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Akil Mochtar. Bos PT Promic Internasional itu disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Muhtar juga dijerat Pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam vonis Akil disebutkan Muhtar sebagai perantara penerimaan uang penanganan sengketa pilkada saat Akil menjadi Ketua MK. Selain itu, orang kepercayaan Akil itu diduga terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan Akil.