REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan hingga saat ini Partai Gerindra belum memutuskan nama yang diusung untuk mengisi posisi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.
Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang pemerintah daerah yang ada, jika gubernur mengundurkan diri, wagub akan naik menjadi gubernur, dan kandidat untuk posisi wagub akan diisi oleh partai pengusung keduanya.
"Berarti PDIP dan Gerindra. PDIP akan mengirim satu orang, Gerindra pun begitu. Itu hak," kata Sanusi seusai pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Sanusi menjelaskan, mekanisme pengusungan tersebut baru akan berjalan setelah perangkat dewan terbentuk. Sebelum perangkat dewan terbentuk, sidang paripurna belum akan diselenggarakan dan gubernur saat ini belum bisa mengundurkan diri.
"Setelah pak Gubernur mengundurkan diri, nanti dewan, hasil paripurnanya bersurat pada Depdagri. Setelah itu, baru dewan akan bersurat kembali tentang kekosongan Gubernur, nanti DPRD bersurat untuk meminta Wagubnya," jelasnya.
Mengenai kandidat yang diusung oleh Gerindra, Sanusi mengatakan belum ada keputusan apalagi pembahasan mengenai hal tersebut. "Karena Gerindra kan kewenangannya di Dewan Pimpinan Pusat," kata Sanusi.
Ia pun mengaku tidak tertarik dengan jabatan wakil gubernur yang belakangan digadang untuk dirinya. "Saya mau menjalankan amanah konstitusi saya, yaitu menjadi anggota DPRD. Jadi saya nggak tertarik," ujarnya.