Senin 25 Aug 2014 13:49 WIB

BPK Larang Pembuatan Pin Emas untuk Anggota DPRD Kalteng

Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegur dan melarang Sekretariat DPRD Kalimantan Tengah membuat pin berbahan emas untuk wakil rakyat periode 2014-2019 yang akan dilantik pada 28 Agustus.

Akibat teguran tersebut, kata Sekretaris DPRD Kalteng Tantan di Palangka Raya, Senin (25/8), maka pin Anggota DPRD hanya berbahan kuningan dan tentunya berbeda dengan periode 2009-2014. "Bagi kami tidak ada masalah pin terbuat dari kuningan atau emas. Kalau memang dilarang berbahan emas, ya kami akan melaksanakan perintah itu," tambah Tantan.

Sekwan DPRD Kalteng itu memastikan acara pengambilan sumpah janji atau pelantikan Anggota DPRD setempat akan tetap dilaksankan 28 Agustus 2014, dan sekarang ini sedang dilakukan berbagai persiapan guna menyukseskan acara tersebut.

Tantan mengatakan anggota DPRD Kalteng bakal dilantik periode 2014-2019 sebanyak 45 orang, terdiri dari 14 orang lama dan 31 orang baru. 13 dari 45 anggota DPRD Kalteng beragama kristen, 31 orang beragama Islam dan 1 orang bergama Hindu. "Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kalteng itu nanti dipandu oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kalteng. Sekarang kami menunggu surat keputusan (SK) dari pusat, dan diperkirakan Selasa (26/8) atau Rabu (27/8) sudah kami terima," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement