REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus menganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa dan satu lainnya mengalami luka-luka di Jalan Kalingga Utara, Kelurahan Kadipiro RT 08/RW 04, Banjarsari, Solo, dengan menangkap dua tersangka.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Wakil Kasat Reskrim AKP Ari Sumarwono, di Solo, Senin, mengatakan satu korban tewas kasus penganiayaan tersebut, yakni Danang Rusbianto (23) Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) atau warga Gumantar RT 08/04 Pelem Gadung Karangmalang Sragen, sedangkan Ganindra Patra Mahadi (24) Plumbungan Indah RT 28/08 Sragen mengalami luka bacok di lengan kirinya.
Menurut Ari Sumarwono, pihaknya setelah peristiwa kasus penganiayaan di Jalan Kalingga Utara, Kadipiro Banjarsari, Solo, Minggu (24/8), sekitar pukul 04.20 WIB, langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Pihaknya kemudian mendapat petunjuk pengungkap pelaku penganiayaan, yakni bernisial As (21) dan Lt (33) warga setempat atau rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini, berawal dari korban Danang didatangi rumah kostnya oleh pemuda warga termasuk As karena sering membuat gaduh kampung dengan kedatangan teman-temannya.
Korban Danang pertama didatangi oleh tiga pemuda kampung melakukan pemukulan dan kejadian itu langsung bisa didamaikan oleh anak pemilik kost. Namun, korban diduga merasa tidak terima akan melaporkan tindak pemukulan itu, ke polisi.
Korban bersama temannya yakni Ganindra saat hendak melaporkan ke polisi melihat pelaku As sedang duduk sendirian di pos ronda tidak jauh dari kost korban. Korban Danang langsung mendatangi dan memukul pelaku As, dan kemudian pelaku lainnya Lt datang hendak melerai keduanya.
Namun, Lt yang merasa kalah langsung kembali pulang ke rumah mengambil sebilah celurit kemudian membacok korban Danang dibagian kepala dan dadanya hingga tewas di lokasi kejadian, sedangkan Ganindra juga terkena sasaran dibacok dengan celurit hingga lengan kirinya terluka parah.
Polisi setela mengetahui pelakunya As dan Lt warga setempat, langsung melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tetapi keduanya tidak berada di lokasi. Polisi kemudian dikerahkan untuk mengejar dua pelaku.
Namun, pelaku As kemudian menyerahkan diri ke Polsek Banjarsari sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan tersangka lainnya, Lt menyerahkan diri ke Polresta Surakarta, pukul 13.00 WIB.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Lt antara lain sebilah celurit dan sarungnya kulit warna cokelat, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro nomor polisi AD 2423 EN milik korban, pakaian dan jaket warna hitam milik korban.
"Kami kini sedang melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka guna melengkapi proses hukum lebih lanjut. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Ari Sumarwono.
Atas perbuatan tersangka dapat jera pasal 170 ayat 2 ketiga dan atau 135 ayat 3 KUHP, barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang, ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. dan maksimal tujuh tahun penjara.