Rabu 31 Jan 2018 23:08 WIB

Aila Usulkan Judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah

Aila Indonesia mengusulkan diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

Ketua Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Dinar Dewi Kania (kedua kanan) menghadiri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Dinar Dewi Kania (kedua kanan) menghadiri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia memenuhi undangan DPR menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat ini, AILA Indonesia mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

"Perubahan judul tersebut perlu dilakukan agar selaras dengan KUHP dan RUU KUHP karena delik kejahatan seksual sudah menjadi delik yang dikenal dalam konsep hukum pidana di Indonesia, sehingga tidak akan menimbulkan kerancuan pada tataran konsep dan pelaksanaan," kata Bidang Kajian AILA, Dinar Dewi Kania di hadapan Anggota Komisi VIII, Rabu (31/1).

Dina menambahkan, definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS menggaris bawahi relasi gender dan relasi kuasa sebagai penyebab dari kekerasan seksual. Padahal akar permasalahan dari kejahatan seksual adalah hilangnya peran keluarga sebagai unit perlindungan terkecil dalam masyarakat. Selain itu AILA juga melihat istilah maupun definisi dari bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU tersebut kurang tepat apabila digunakan sebagai delik genus.

"Dalam RUU PKS disebutkan bentuk kekerasan seksual adalah pemaksaan pelacuran, sedangkan pelacuran sendiri tidak dijadikan bentuk kekerasan seksual," ujar Dina di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

AILA Indonesia berharap RUU PKS seharusnya menjadi payung hukum pada pokok-pokok permasalahan kejahatan seksual yang ada di masyarakatdan bukan menjadi bentuk liberalisasi seksual yang menghilangkan norma, agama dan masyarakat Indonesia.AILA Indonesia merasa optimis perubahan yang signifikan terhadap RUU ini sesuai tuntutan masyarakat.

"Respon positif yang diberikan oleh para wakil rakyat dari Komisi VIII DPR RI dalam RDP, termasuk terhadap usul perubahan nama RUU, telah membuktikan bahwa menyusupnya ideologi sekularisme dalam RUU ini sudah menjadi perhatian kita bersama," katanya. (Febrianto Adi Saputro)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement