Rabu 15 Jan 2020 06:23 WIB

Geledah Apartemen, KPK Cari Info Keberadaan Harun Masiku

Dalam penggeledahan KPK menemukan beberapa dokumen yang signifikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Setelah menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan, KPK juga menggeledah apartemen milik Harun Masiku. Foto Penyidik KPK memasukan koper kedalam mobil usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Setelah menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan, KPK juga menggeledah apartemen milik Harun Masiku. Foto Penyidik KPK memasukan koper kedalam mobil usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian terhadap tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan menggeledah apartemennya pada Selasa (14/1). Diketahui Caleg dari PDIP tersebut masih berada di Singapura.

"Dalam penggeledahan, kami mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan yang itu antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka Pak Harun," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/1) malam.

Baca Juga

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement