Ahad 11 Jun 2017 17:32 WIB

'Selama Ini Kami Hanya Bertemu Ahok di Ruang Tunggu Mako'

Rep: Febrianto Adi/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Sarminto
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi soal keberadaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang tidak diketahui bahkan oleh kuasa hukumnya sendiri, diklarifikasi oleh salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera. Teguh mengatakan selama ini pengacara dan kliennya hanya bertemu di ruang tunggu Mako Brimob.

"Kita kan enggak boleh masuk ke ruang tahanannya. Orang kita bawa handphone saja enggak boleh, kan dilucuti dulu," kata Teguh ketika dihubungi Republika, Ahad (11/6). Oleh karena itu, kata Teguh, pihak pengacara tidak pernah tahu di mana Ahok ditahan. "Saya enggak tanya tentang itu, karena itu otoritas keamanan lapas sendiri, kita gak tahu," ujarnya.

Teguh menambahkan, untuk menjeguk Ahok juga tidak sembarangan prosedurnya dan dengan pengawalan yang ketat. "Dipanggil ada petugasnya, terus bertemu, kita diatur, digeledah, dicatat nama dan tanda tangan. Handphone juga disita, dikasih nama ya macem-macem gitu, terus kita ketemuannya di bangsal gitu enggak kaya di rumah sakit yang bisa datang ke ruangannya langsung," tutupnya.

Ahok telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mencabut banding, putusan PN Jakarta Utara segera berkekuatan hukum tetap. Ahok yang selama ini menjalani masa tahanan di Mako Brimob pun akan dieksekusi. Namun, hingga kini belum diputuskan, ke lembaga pemasyarakatan mana Ahok akan dipindah.

Baca juga, Kejari Jakut: Standarnya Ahok Dieksekusi ke LP Cipinang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement