REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Saat Mahkamah Kostitusi (MK) mengumumkan hasil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden, situasi di sekitar gedung MK sempat memanas. Kepolisian mengamankan empat orang di antara massa yang ada dan mengamankan tiga mobil Unimog.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan keempatnya sudah dipulangkan, satu orang supir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan tidak ditahan.
"Tiga orang lainnya belum cukup bukti dan semuanya pukul 17.00 WIB sudah dipulangkan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/8).
Seperti diketahui sebelumnya, pada 21 Agustus, petugas menyita tiga unit mobil Unimog dari massa pendukung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, ke Mapolda Metro Jaya. Mobil Unimog tersebut dijadikan temeng untuk menggerus kawat berduri. Hal inilah yang membuat petugas kepolisian akhirnya menembakan water cannon dan gas air mata
Dikatakannnya, mobil Unimog tersebut diketahui dengan nomor polisi D 8139 DI, Z 8383 BM sedangkan satu lagi tidak diketahui nomor polisinya. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
"Kita coba periksa di Polda tetangga (Jawa Barat dan Banten). Kita akan koordinasi dengan semuanya siapa pemiliknya (mobil Unimog)," tutur Rikwanto.