REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu bulan ke depan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan 90 perkara pengaduan pileg yang terbagi pada dua kelompok kasus. Satu kelompok kasus pengaduan di tingkat kabupaten/kota dan satu kelompok lain di provinsi.
"Perkara yang akan ditangani sesudah pilpres ada 90 perkara terkait pileg. Masih tersisa, karena kemarin disetop dulu untuk memfokuskan kepada 16 kasus pilpres yang sudah diputuskan," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jumat (22/8).
Selama 2014 hingga Agustus, pengaduan yang diterima DKPP berjumlah 796 kasus. Meliputi 646 kasus pileg serta 21 kasus pengaduan kasus pilpres.
Menurutnya, 90 perkara tersebut harus diselesaikan dalam waktu tiga pekan dan dimulai pada pekan depan. "Minggu depan maraton dimulai, September diselesaikan," ungkapnya.
"Yang memenuhi syarat aduan di pilpres 14. Yang pileg dari 646 kasus, teradu berjumlah 560 orang penyelenggara pemilu diadukan di seluruh Indonesia," katanya.
Menurutnya, tak semua aduan yang diterima untuk disidangkan memenuhi syarat. "Jumlah teradu 502 orang yang disidangkan selama setengah tahun terutama setelah pileg banyak sekali," katanya.
Menurutnya, semua kasus tersebut akan menjadi evaluasi karena menandakan pelaksanaan pileg banyak masalah. Namun, dari 260 kasus itu tidak terorganisasi dan terpola.
"Kita tidak bisa mengatakan pemilu 2014 disebut kacau dengan banyak pengaduan, (itu) tidak benar karena tidak secara sporadis," katanya.
Ia mencontohkan, di Garut Selatan, semua partai jadi pengadu. Termasuk pimpinan partai baik dari partai pemerintahan dan nonpemerintahan yang merasa dicurangi. DKPP menyimpulkan semua partai bermasalah.
Menurutnya, itu terjadi karena setiap caleg ikut bermain. Sehingga praktis peserta pileg kemarin bisa dikatakan mencapai 15 ribu dikali 12 partai.
"Ini gambaran dari tingkat peradaban pemilu yang masih rendah belum terintegritas secara ideal. Tapi tidak ada bukti terorganisir secara nasional. Dari segi kecurangan terstruktur seperti di zaman orba tidak ditemukan," katanya.
Jimly mengatakan dua kelompok kasus pileg terdiri dari satu kelompok kasus pengaduan tingkat kabupaten/kota yang akan disidangkan di ibu kota provinsi. Satu anggota DKPP dibantu empat orang tim pemeriksa daerah.
"Di 33 provinsi akan ada sidang kasus berkenaan kabupaten dan kota, disidangkan oleh tim daerah dan anggota DKPP satu orang," katanya.