Jumat 22 Aug 2014 05:15 WIB

Biaya Perawatan Tol Cikampek Membengkak, Truk Dirazia

Rep: C72/ Red: Julkifli Marbun
Kepadatan tol Jakarta-Cikampek.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Kepadatan tol Jakarta-Cikampek.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menindak lanjuti adanya peningkatan biaya perawatan jalan tol, PT Jasa Marga tbk cabang Jakarta-Cikampek mengadakan Operasi Simpatik Overload yang bertujuan untuk menindak secara langsung truk yang mengangkut beban melebihi ketentuan yang berlaku.

"Kami mencatat terjadi peningkatan biaya perawatan hingga hampir dua kali lipat, hal ini diperkirakan disebabkan karena banyaknya truk yang membawa beban dengan berat yang melebihi ketentuan yang berlaku," ucap General Manager PT Jasa Marga tbk cabang Jakarta-Cikampek Yudhi Krisyunoro.

"Hasil audit Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menemukan bahwa  anggaran dana perbaikan dan perawatan jalan tol tersebut membutuhkan biaya hingga mencapai Rp 125 miliar per tahun, kami menargetkan kedepanya biaya tersebut dapat ditekan hingga 40 persen dari biaya tersebut," ucap Yudhi saat dikonfirmasi pada Rabu (20/08).

"Biaya sebesar itu mayoritas digunakan untuk perbaikan jalan yang amblas, bergelombang dan berlubang, semua kerusakan jalan tersebut merupakan salah satu dampak dari banyaknya truk yang melebihi kapasitas angkut," ucapnya.

Yudhi juga menjelaskan bahwa selain menyebabkan kerusakan jalan, truk yang melebihi kapasitas angkut juga sering mengganggu pengguna jalan tol yang lain karena adanya truk yang mengalami ban pecah, patah as roda dan kerusakan baut pada roda truk.

"Operasi Simpatik Overload merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, dengan adanya kegiatan tersebut semoga dapat mengurangi ketidaknyamanan pengguna jalan tol yang perjalananya terganggu karena banyaknya kendaraan truk yang melebihi kapasitas angkut," ucap Yudhi.

"Selama ini kami mendapat banyak keluhan yang disampaikan oleh pengguna jalan tol, keluhan tersebut diantaranya mengenai kecepatan rata-rata kendaraan yang seringkali dibawah ketentuan yakni 60 km/jam," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kecepatan kendaraan tidak dapat mencapai batas bawah yakni pada kecepatan 60 km/jam terjadi karena adanya truk yang melebihi kapasitas angkut. Truk yang melebihi kapasitas seringkali tidak dapat melaju hingga kecepatan 60 km/ jam yang kemudian menghambat pengguna jalan tol lainya.

"Hal ini menjelaskan bahwa keberadaan truk yang melebihi kapasitas angkut sangat mengganggu pengguna jalan lainya, oleh karena itu kami merasa perlu untuk rutin mengadakan Operasi Simpatik Overload," ucap Yudhi.

"Operasi Simpati merupakan kegiatan yang rutin kami lakukan setiap tiga hingga enam bulan sekali, kali ini kami melakukan kegiatan tersebut di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yang terletak di ruas tol Jakarta Cikampek KM 33 Kelurahan Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupeten Bekasi," ucapnya.

"Kegiatan tersebut kami lakukan sejak tanggal 19 sampai dengan 22 Agustus 2014, dalam kegiatan tersebut kami menggunakan timbangan portabel atau portable loader agar dapat mengetahui secara langsung mengenai berat beban yang diangkut oleh truk yang melintas di tol tersebut," ucapnya.

"Dalam mendukung kegiatan ini kami juga menggunakan alat speed gun sebagai alat untuk mengetahui kecepatan kendaraan yang sedang melintas, dengan demikian maka kami dapat mengetahui truk yang kemungkinan melebihi kapasitas angkut karena biasanya truk yang melebihi kapasitas tidak dapat melaju hingga kecepatan 60 km/jam," ucap Yudhi.

Secara teknis Yudhi menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dengan memeriksa kesesuaian jumlah berat beban aktual dan jumlah berat beban maksimal yang tertulis dalam buku KIR masing-masing truk.

"Jika di buku KIR tertulis bahwa berat beban maksimal truk tersebut hanya 25 ton tetapi ternyata alat timbangan portabel kami menunjukan berat beban truk tersebut adalah 30 ton maka pengemudi truk tersebut langsung kami tilang," ucapnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini pihaknya dapat memberi pembelajaran bagi pengusaha di bidang jasa angkut untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Ia juga mengatakan bahwa seluruh pengguna jalan tol wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama berkendara termasuk peraturan mengenai kapasitas angkut.

"Hal tersebut perlu ditekankan demi kenyamanan kita bersama, jika peraturan-peraturan tersebut dapat ditegakan maka kita juga dapat meminimalisir terjadinya kerusakan jalan, kemacetan dan kecelakaan di jalan tol," ucap Yudhi.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan atas kerja sama pihak Jasa Marga, Kepolisan, TNI dan Dinas Perhubungan.

Senior Officer Public Relations PT Jasa Marga tbk Cabang Jakarta-Cikampek Iwan Abrianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi yang dilakukan pada Selasa (19/08). Selanjutnya kegiatan operasi mulai efektif dilakukan pada Rabu (20/08).

"Pada Operasi Simpatik Overload hari pertama pada Rabu (20/08) kami berhasil menjaring 55 truk yang melintas di tol tersebut, dari jumlah tersebut terdapat 6 truk yang ternyata tidak melanggar peraturan yang ada," ucap Iwan Abrianto saat dikonfirmasi pada Kamis (21/08).

"Sisanya, kami berhasil menjaring 35 truk yang melebihi kapasitas angkut dan 14 truk yang kondisinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mayoritas truk yang terjaring adalah truk dengan golongan IV dan V yang memiliki as sumbu roda atau gandar sebanyak empat sampai lima buah," ucap Iwan.

Bahkan dalam operasi tersebut juga terdapat truk pengangkut batu bara yang tidak dilengkapi dengan dokumen seperti buku KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saya tidak tahu mengenai jumlah beban yang saya angkut, selain itu saya juga tidak membawa buku KIR serta STNK karena saya tidak diperbolehkan oleh perusahaan saya untuk membawa dokumen tersebut," ucap Maman Sutarman yang merupakan pengemudi truk pengangkut batu bara dari Tanjung Priok menuju Karawang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement