Jumat 22 Aug 2014 00:02 WIB

Yusril: MK tak Akan Mampu Periksa Gugatan Pilpres Secara Mendalam

 Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah)  beranjak meninggalkan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) beranjak meninggalkan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pihak Prabowo-Hatta Rajasa pada persidangan Kamis (21/8). Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengakui telah menduga MK akan memutuskan hal tersebut.

"MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam," kata Yusril dalam rilis yang diterima ROL, Kamis (21/8) malam.

Yusril menambahkan MK akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Sejak awal, lanjutnya, ia sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian.

Menurutnya waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres.

"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada wali kota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres," ujar Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Ia menilai mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas. Namun demikian, ia tetap mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai. Demikian tanggapan saya," tegas tokoh yang juga menjadi saksi ahli pihak Prabowo-Hatta dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di MK ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement