Kamis 21 Aug 2014 20:25 WIB

MK: Dalil Pengurangan Suara Pemohon Tidak Terbukti

Rep: c75/ Red: Agung Sasongko
  Anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kotak suara mengambil dokumen Pemilihan Presiden di kantor KIP Aceh Utara, Provinsi Aceh,
Foto: Antara
Anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kotak suara mengambil dokumen Pemilihan Presiden di kantor KIP Aceh Utara, Provinsi Aceh,

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai berdasarkan bukti yang terungkap tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa terdapat pengurangan suara dalam pemilihan presiden 2014. Fakta pun mengungkapkan tidak ada satupun saksi yang mengajukan keberatan.

“Fakta juga mengungkapkan tidak ada satupun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan dalam setiap rekapitulasi. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan putusan sengkete pilpres di ruang sidang pleno, Kamis (21/8).

Ia menuturkan MK tidak hanya mengadili hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, juga pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu jika terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.  “Pelanggaran sistematis juga adanya money politik secara TSM dengan secara baik, dengan melakukan pidana secara tidak wajar misalnya pembayaran relawan,” ungkapnya.

Menurutnya,menyangkut pengabaian DP4 yang dimohonkan pemohon, MK melihat dalam permohonan pemohon mengenai pengabaian DP4, pemohon tidak menjelaskan kapan pengabaian itu terjadi. Akan tetapi hanya menyebut angka di TPS yang unduh halaman KPU.

“Keterangan  pemohon tidak menerangkan secara jelas mengapa hal itu terjadi. Dengan dalil tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ungkapnya. Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan telah terjadi pengurangan suara dan pengabaian DP4.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement