Kamis 21 Aug 2014 16:52 WIB

Hakim Cecar Keterangan Mantan Sopir Nazar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (17/7). (Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (17/7). (Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum memeriksa saksi bekas sopir Nazaruddin, Aan Ihyauddin. Dalam sidang, saksi Aan sempat diomeli Ketua Majelis Hakim Haswandi karena diduga memberikan keterangan palsu.

Ketegasan Hakim Haswandi kepada Aan bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama dicecar sejumlah pertanyaan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hingga Hakim, keterangan pria yang sudah empat kali mangkir sidang Hambalang ini tidak jelas.

 

“Sebentar, saudara saksi tahu kan sudah disumpah barusan? Jadi coba berikan keterangan yang benar,” kata Hakim Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Jakarta Kamis (21/8).

 

Usai mendengar teguran Hakim, tak lama setelah kembali memberikan keterangannya, Aan dihardik lagi. Majelis Hakim menilai, gelagapnya Aan tiap kali menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya memancing kecurigaan. Terlebih, setiap keterangan yang Aan sampaikan, berbeda dengan saksi-saksi lain sebelumnya.

 

“Kok ini saudara saksi bisa sangat berbeda memberikan keterangan dengan saksi-saksi sebelumnya,” kata Hakim Haswandi.

 

Namun lagi-lagi, sejumlah cecaran pertanyaan yang dilayangkan kepada Aan tak mampu dijawabnya dengan lugas. Hakim Haswandi pun kembali memperingatkannya bahwa Aan telah melakukan sumpah palsu karena keterangannya. Bahkan kali ini, Hakim Haswandi curiga apa yang Aan sampaikan merupakan arahan dari eks bosnya.

 

“Saudara saksi, jangan sampai keterangan yang dari tadi disampaikan itu titipan Nazaruddin atau lainnya. Jangan berbohong,” kata Hakim Haswandi.

 

Situasi sidang pun sempat tegang, Aan yang ditegur berkali-kali tampak sejenak tertunduk namun tetap dalam pengakuannya. “Ya yang mulia, saya jawab dengan yakin,” kata Aan. Nasib serupa juga dialami saksi lainnya, eks sopir pribadi istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, Heri. Beberapa kali terlihat bingung dalam menjawab, Heri pun dihardik oleh Majelis Hakim agar berbicara jujur.

Beberapa pemicu kemarahan Majelis Hakim kepada para saksi antara lain, Aan mengatakan Anas adalah bos di Permai Grup. Pernyataan ini tak sama dengan yang disampaikan seluruh saksi yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Tetapi justru, Aan mengaku mendengar bahwa Anas adalah bos dari keterangan mereka yang bekerja di Permai Grup. Lalu ketika ditanya siapa orang-orang yang memberikan informasi tersebut, Aan kerap menjawab lupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement