REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunduran diri Jero Wacik sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian itu.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Kamis (21/8). "Tidak ada halangan aturan perundangan yang menghalanginya. Bahkan sebaliknya harus mengutamakan percepatan," kata Bambang saat wartawan meminta komentar mengenai pengunduran diri Jero Wacik.
Bambang juga mengatakan, KPK tidak khawatir jika satu saat, ada upaya penghilangan barang bukti dengan mundurnya Jero. kata Bambang, alat bukti bisa didapat dari keterangan saksi ahli selain terdakwa. "Orang di kementerian boleh berganti, tapi saksinya orang yang terlibat dalam peristiwa dan perbuatan," ujarnya.
Bambang pun mencontohkan kasus Hari Sabarno dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Dia menjadi tersangka beberapa tahun setelah tidak jadi menteri."
Hingga kini, KPK belum juga menetapkan status Jero sebagai tersangka. Sebab, KPK belum melakukan gelar perkara. Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan lewat gelar perkara baru bisa disesuaikan dan ditentukan pendapat dari penyelidik, penyidik, dan jaksa. "Jadi masih terlalu prematur karena kita belum gelar perkara," kata Abraham, (17/8).
Jero akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2014. Namun jabatannya sebagai menteri baru berakhir 20 Oktober mendatang.
Berdasarkan Undang-undang MD3, pejabat eksekutif dilarang rangkap jabatan. Akan tetapi, pengundurannya baru bisa dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).