Kamis 21 Aug 2014 12:45 WIB

Sekjen MK: Putusan MK Tidak Bisa di PTUN-kan

Rep: c75/ Red: Muhammad Hafil
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar menegaskan putusan MK menyangkut sengketa pemilihan presiden 2014 tidak bisa digugat dengan cara apapun. Termasuk dengan mem-PTUN-kan putusan tersebut. 

"Hasil MK ini tak bisa di PTUN-kan," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/8).

Ia menuturkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Arti final adalah tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan Pilpres. Selain itu, putusan MK merupakan norma dasar konstitusi di Indonesia. 

"Setelah putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka maka (putusan) ini berlaku, mengikat dan langsung dilaksanakan. Ini norma dasar, upaya hukum setelah itu tak ada lagi," katanya.

Janedjri menambahkan jika ada upaya hukum yang ditempuh (pihak yang berkeberatan). Maka, tidak ada sangkutpautnya dengan putusan MK. "Kalau tak ada kaitan dengan putusan MK, ya silakan saja. Itu hak konstitusional warga negara," ungkapnya. 

Sebelumnya, calon Presiden Indonesia no urut 1, Prabowo Subianto mengatakan masih ada cara lain untuk mendapatkan keadilan dalam pilpres 2014 dengan menggugat ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement