Rabu 20 Aug 2014 16:03 WIB

Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak dalam Putusan MK

Rep: c57/ Red: Bilal Ramadhan
Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menyerahkan berkas kelengkapan barang bukti revisi sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8).
Foto: antara
Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menyerahkan berkas kelengkapan barang bukti revisi sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD asal Bali, I Wayan Sudirta, menyatakan dirinya yakin sekali gugatan capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Muhammad Hatta Rajasa, pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Dengan segala hormat untuk Bapak Prabowo, saya yakin sekali (gugatan) tim Prabowo-Hatta akan ditolak," kata Koordinator Tim Litigasi DPD RI itu pada Rabu (20/8) siang.

Sudirta menganalisa dengan melihat dalil yang dikemukakan tim pengacara Prabowo-Hatta terkait pembuktian kecurangan pada penghitungan suara dalam Pilpres yang tidak terlihat dalam dalil pemohon. Padahal, Pasal 75 UU MK menekankan ini yang paling pokok. Ia pun menilai sulit menyatakan dalil-dalil pemohon bisa dibuktikan dalam persidangan MK.

Pasalnya, ia melanjutkan, saksi-saksi yang diajukan mengaku tidak melihat langsung. Kesaksian seperti ini, jelasnya, tidak bisa mengikat hakim karena sangat lemah. Mereka saksi tidak langsung. Misalnya terkait dengan perkara Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Tidak jelas siapa yang berbuat curang dan diuntungkan akibat adaya DPKTb itu.

KPU sudah mengupayakan DPKTb secara substantif sebagai upaya menjamin hak warga untuk memilih. Namun, kenapa daftar ini dipersoalkan menjelang laporan PHPU ke MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement