REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap FS (32), seorang pengendar sabu-sabu dan ganja pada salah satu hotel di Nagoya Batam. Ia berhasi ditangkap setelah dipancing oleh anggota polisi yang berpura-pura sebagai pembeli.
"Sabu yang disita itu seberat 7,1 gram, dan ganja 6,2 gram. Barang tersebut sudah dikemas dalam sembilan bungkus siap edar," kata Direktur Derektorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat di Batam, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui seorang pengedar di kawasan Bengkong Indah Atas Kota Batam.
"Saat kami selidiki ternyata memang ada pengedar di daerah Bengkong Indah Atas. Seorang anggota kami tigaskan untuk menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku hingga akhirnya terpancing dan berhasil diamankan," kata dia.
Penangkapan, kata dia, dilakukan pada sebuah hotel di Nagoya saat pengedar hendak menyerahkan pesanan pada petugas yang menyamar.
"Kami akan terus dalami kasus tersebut dan mengembangkanya untuk menangkap pelaku lain termasuk pemasok utamanya. Karena pasti pelaku memiliki jaringan yang memasok barang-barang terlarang tersebut," kata Agus.