Selasa 19 Aug 2014 11:00 WIB

Bantul Reklamasi Lahan Bekas Tambak Udang

Area tambak udang (ilustrasi)
Area tambak udang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana mereklamasi lahan bekas pengembangan tambak udang di wilayah pesisir, setelah penutupan usaha tidak berizin tersebut.

"Setelah penutupan usaha tambak udang di pesisir itu, nantinya juga akan ada reklamasi, namun reklamasi itu butuh waktu lama dan tentunya tidak bisa seperti semula," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul Edy Susanto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, upaya reklamasi lokasi bekas tambak udang tersebut untuk memulihkan kawasan setempat.

Ia menjelaskan akibat pengembangan usaha itu, banyak pohon cemara udang yang berfungsi sebagai "barrier" hilang karena penebangan liar.

"Untuk reklamasi cemara sampai tumbuh besar seperti sekarang ini butuh waktu lima tahun, itu paling cepat, justru kami berpendapat, apa untungnya memperoleh keuntungan besar saat ini tapi mengakibatkan kerusakan yang lebih besar," katanya.

Ia juga mengatakan reklamasi akan ditempuh untuk mewujudkan rencana Pemkab Bantul menata kawasan pantai selatan pascapenutupan usaha tambak yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem alam itu.

"Bupati Bantul juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pembangunan tambak udang baru di pesisir selatan, dan menginstruksikan para petambak udang agar menutup usaha hingga batas waktu akhir tahun ini," katanya.

Terkait dengan keberadaan tambak udang di kawasan pesisir Bantul, dirinya mengaku sudah berulangkali menerima keluhan dari wisatawan dan masyarakat atas alih fungsi tersebut.

Bahkan, katanya, pantai selatan yang ditargetkan sebagai destinasi wisata sudah tercemar.

"Itu sangat mengganggu kenyamanan destinasi wisata, sekarang sudah banyak yang komplain terkait keindahan alam, airnya bau amis, dan lain-lain, bahkan Pantai Parangtritis yang dulunya bagus kok sekarang jadi beda," katanya.

Namun demikian, instansinya tidak dapat berbuat banyak, sebab pihaknya hanya dapat mengeluarkan rekomendasi ke pemkab terkait dengan kerusakan lingkungan.

"Adapun penentu kebijakan sepenuhnya ada pada bupati dan pihak terkait, termasuk kepolisian," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement