Selasa 19 Aug 2014 04:35 WIB

Menteri: PP Aborsi Wadah Kesehatan Reproduksi Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Linda Gumelar( Kanan).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Linda Gumelar( Kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Reproduksi atau PP Aborsi merupakan wadah kesehatan reproduksi perempuan.

"PP yang saat ini?tengah menjadi kontroversi merupakan wadah kesehatan reproduksi perempuan," kata Linda melalui siaran pers di Jakarta, Senin (18/8).

Dia mengatakan, PP tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Kesehatan, dan sebetulnya PP tersebut adalah tentang kesehatan reproduksi perempuan. "Tentu bukan berarti bahwa aborsi bisa dilakukan begitu saja, tentunya memperhatikan dan mempertimbangkan kesehatan si ibu yang sedang hamil," katanya.

Linda menjelaskan, bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan dan kemudian hamil, sementara yang bersangkutan mengalami trauma sangat berat, tentu perlu disiapkan aturannya.

"Namun tetap harus merupakan keputusan melalui proses dari tim medis dan pihak terkait dan menghitung usia kehamilan, yang semuanya itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," katanya.

Untuk itu, Linda mengatakan pemerintah terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat. "Mari kita beri masukan untuk kebaikan yang sekaligus bisa mewadahi kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan melalui penyusunan Permenkes," katanya.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter. Selain itu, adanya keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Sementara itu, dalam PP Kesehatan Reproduksi ditegaskan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement