REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengusaha industri rokok yang menerapkan kewajiban pengunaan gambar mengerikan pada bungkus rokok masih sedikit. Pertanggal 13 Agustus, dari 3.555 item, hanya 873 jenis rokok yang mematuhi aturan.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringa. "Baru sekitar 24.5 persen dari jenis rokok yang ada," ujar Roy kepada Republika, Senin (18/8).
Roy mengatakan, data tersebut didapatkan BPOM dari hasil 291 kali inspeksi ke sarana perindustrian rokok, baik produsen, importir, distributor, dan retail besar.
Kendati demikian, Roy mengatakan, walaupun dalam persentase masih kecil. Namun industri rokok raksasa tanah air telah masuk ke dalam pengusaha yang sudah menerapkan pemakaian gambar tersebut.
"Jadi secara kuantitas, volume rokok yang beredar yang menggunakan gambar tersebut sudah lebih banyak dari persentase tersebut," ujar Roy.
Ditanya mengenai perindustrian rokok yang masih nakal, Roy menjelaskan, pihak BPOM telah melakukan pengawasan dan mengirimkan surat teguran kepada perusahaan terkait.
Sebab, pria kelahiran Sidoarjo ini mengaku, tugas yang diemban BPOM pada dasarnya hanya berhenti pada pengawasan dan peneguran. Kewenang dan pengiriman surat rekomendasi kepada lembaga berwenang.
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kejelasan badan yang ditunjuk sebagai lembaga berwenang yang akan menerima surat rekomendasi dari BPOM. "Lembaga yang akan melanjutkan rekomendasi dari BPOM masih sedang dibicarakan di bawah dikoordinasi Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat," kata Roy.
Roy berharap agar lembaga yang berwenang tersebut segera dibentuk agar dapat melaksanakan tugas yang tidak terjangkau oleh BPOM.
Sebelumnya, sejak 24 Juni 2014 kemasan produk tembakau (rokok) wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan/ Pictorial Health Warning (PHW).
Menurut data yang ditelusuri Republika, per tanggal 8 Juli 2014, sebanyak 77 perusahaan dari total 672 perusahaan rokok yang telah mencantumkan gambar.
Angka tersebut meningkat pada 21 Juli 2014. Dari 233 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail, sebanyak 543 atau sekitar 18,18 persen dari 2.987 item rokok telah mencantumkan gambar pada bungkusnya.
Peningkatan jumlah perusahaan yang menerapkan kembali terlihat pertanggal 13 Agustus sebanyak 873 jenis atau sekitar 24.5 persen dari 3.555 item rokok, telah menggunakan gambar tersebut pada bungkusnya.