REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus bullying dalam lingkungan sekolah kerap terjadi. Ternyata, bullying sudah termasuk tindak pidana. Ancamannya penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bullying masuk tindak pidana dan pelakunya bisa dikenakan Pasal 281 tentang pelanggaran kesusilan dan kesopanaan di muka umum dengan sengaja.
"Ancamannya dua tahun enam bulan penjara. Yang jelas, pelaku sudah melakukan pelanggaran pidana Pasal 281 KUHP," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/8).
Tak hanya melanggar UU KUHP, pelaku bullying juga bisa dikenakan Pasal 82 UU perlindungan anak dan UU lainnya yang terkait.
Rikwanto mengatakan bullying di sekolah semakin sering terjadi. Meski jarang dilaporkan, kali ini polda mendapatkan aduan dari masyarakat terkait kasus senioritas yang terjadi di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2014, seorang pelajar berinisial CPN melaporkan perkara perbuatan cabul terhadapnya yang terjadi sepulang sekolah pada 12 Agustus 2014.
Korban yang baru tujuh hari bersekolah di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan, ditarik seniornya ke dalam sebuah kelas setelah pulang sekolah. Di dalam kelas tersebut baju korban dirobek oleh salah satu dari senior wanita hingga dua kancing bajunya lepas. Dalam kelas tersebut ada sekitar 23 senior wanita dan sejumlah senior laki-laki yang berdiri di pintu kelas.
CPN melaporkan IAS dan kawan-kawan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 tentanf perlindungan anak Jo Pasal 281 KUHP dengan nomor laporan LP 2878/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimum.