Sabtu 16 Aug 2014 05:00 WIB

Saksi Ahli: Kotak Suara Properti KPU, Mau Buka Tak Perlu Izin

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono sebagai saksi ahli KPU pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan kotak suara dan isinya merupakan properti milik KPU. Sehingga untuk membukanya, tidak diperlukan izin dari siapapun.

"Secara fisik kotak suara merupakan properti KPU. Sebagai properti apakah dia harus minta izin pada siapapun juga?, yang dipertanyakan kalau orang lain butuh, harus ada izin KPU," kata Harjono dalam sidang DKPP, di Aula Kementerian Agama, Jumat (15/8) malam.

Lebih lanjut Harjono menjelaskan, membahas tentang pembukaan kotak suara harus dimulai dari hulu. Keberadaan KPU setelah amandemen UUD 1945 merupakan lembaga konstitusi. "Maaf saya beda dengan Pak Jimly soal lembaga negara. KPU merupakan lembaga konstitusi bukan lembaga negara biasa," jelasnya.

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang independen. Menjalankan pemilu secara nasional dan berstatus tetap. Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Harjono, terdapat aktifitas hukum dan aktifitas fisik. Aktifitas hukum menghasilkan produk hukum.

Seperti rekapitulasi berjenjang dari desa hingga provinsi. Aktifitas hukum tersebut dituliskan dalam pernyataan tertulis sebagai bukti sempurna. Yang tidak bisa diubah tanpa proses hukum tertentu. "Apa yang dilahirkan TPS seluruhnya adalah properti hukum. Kalau itu bukan produk KPU siapa yang jamin itu selamat dan tersimpan dengan baik," ungkapnya.

Dokumen yang tersimpan dalam kotak suara merupakan bukti fisik dari aktifitas hukum yang dijalankan KPU. Dokumen tersebut merupakan properti milik KPU. Sehingga, untuk mengambilnya tidak diperlukan izin dari pihak lain. Kecuali jika KPU harus mengubah isinya. Harus melalui proses hukum dan perintah persidangan.

"Misalnya DKPP punya produk, dokumen tertentu. Apakah untuk membukanya harus izin dulu?," ujar Harjono.

Karena itu, menurut dia, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan KPU karena kebijakan pembukaan kotak suara. Sebab, pembukaan sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement