Jumat 15 Aug 2014 20:35 WIB

Mangkir Tanpa Alasan, Bupati Empat Lawang Diperiksa Lagi Kamis Depan

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri melambaikan tangan ketika memenuhi panggilan KPK di Jakarta
Foto: ANTARA FOTO
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri melambaikan tangan ketika memenuhi panggilan KPK di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri tidak hadir dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8). Sementara istri Budi Suzana Antoni Aljufri hadir.

Budi dan istrinya Suzana Antoni Aljufri diperiksa terkait penyidikan pemberian keterangan palsu di persidangan dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Bupati Empat Lawang tidak hadir. Untuk alasannya kami tidak mendapatkan informasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kepada wartawan.

Namun kata Johan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Empat Lawang pada Kamis (21/8). "Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri akan dijadwal ulang Kamis depan," ujarnya.

Sementara istri Budi, Suzana Antoni Aljufri menolak memberikan keterangan setelah menyelesaikan pemeriksaanya.

Suzana yang mengenakan kemeja batik warna merah marun motif bunga itu hanya menunduk, ketika wartawan bertanya terkait pemeriksaannya. Suzana juga tidak mau menyampaikan kenapa suaminya Budi Antoni tidak hadir dalam pemeriksaan.

Diketahui Budi Antoni Aljufri dalam surat dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang suap Rp10 miliar untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Uang tersebut diberikan Akil lewat Muhtar Ependy.

 

Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Budi melalui istrinya, Suzanna pada Juli 2013, bertempat di Bank BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta Pusat, ia menyerahkan uang Rp10 miliar ke Akil melalui Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Iwan Sutaryadi selaku Wakil pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.

Adapun Muhtar Epnedi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan ekspos atau gelar perkara. Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement