REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan proses penyelesaian proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2 X 1.000 megawatt di Kecamatan Kandeman akan diserahkan pada keputusan warga setempat.
"Kami akan menyerahkan keputusan mengenai masalah PLTU pada warga, apakah masih menghendaki proyek ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara itu dibangun di Batang," katanya di Batang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, keterlambatan pembangunan PLTU Batang karena faktor proses pembebasan lahan yang masih tersisa sekitar 13 persen dari 226 hektare lahan yang dibutuhkan.
Warga yang belum mau menjual tanahnya pada PLTU, kata dia, karena ada sejumlah alasan seperti minta harga lahan sebesar Rp3,5 juta per meter persegi, takut ancaman pada pihak lain jika menjual tanahnya, dan anggapan tanah itu merupakan warisan leluhur.
Bupati menegaskan, akibat alotnya proses pembebasan lahan maka pemerintah akan memutuskan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
"Akan tetapi, sebelum diputuskan dengan menggunakan undang-undang itu, kami akan menyerahkan keputusan masalah pembebasan lahan dan terwujudnya pembangunan PLTU pada warga," katanya.
Ia mengatakan pemkab sangat menyayangkan jika PLTU Batang gagal dibangun karena dari aspek dominonya akan membawa dampak besar terhadap keinginan investor-investor lain menanamkan investasinya di daerah setempat.
"Saat ini, banyak investor dari Jakarta 'eksodus' ke Jawa Tengah karena masalah UMK. Oleh karena itu, jika PLTU terealisasi dibangun di Batang maka dampaknya akan meningkatkan perekonomian warga dan kemajuan pembangunan daerah," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Purwanto mengatakan pihak dewan sejak awal mendukung keberadaan PLTU Batang.
"Pembangunan PLTU Batang memang banyak menemui sejumlah hambatan. Akan tetapi kami mengapresiasi pada pemkab yang terus mengupayakan PLTU tetap dibangun di Batang," kata Purwanto yang pada hari in (Kamis, red)i akan dilantik menjadi anggota DPRD setempat.