Rabu 13 Aug 2014 17:30 WIB

Linda Gumelar: Trauma Korban Perkosaan Cukup Panjang

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Linda Gumelar
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar mengatakan, memperoleh banyak informasi terkait korban hamil akibat perkosaan.

"Mereka traumanya cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak. Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu. Tentu itu melalui proses dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu," katanya, Rabu (13/8).

"Jadi, tidak semua aborsi dilakukan," tambah Linda.  

Menurut Linda, setelah lahirnya PP 61/2014, masih ada sejumlah beleid turunan sebagai bentuk implementasi. Misalnya dalam bentuk peraturan menteri kesehatan.

Istri Agum Gumelar ini menyebut Kementerian PP dan Perlindungan Anak siap untuk dilibatkan dalam pembahasan permenkes.  "Kami kan selalu koordinasi," ujar Linda.

PP 61/2014 menuai kontroversi lantaran diperbolehkannya aborsi bagi korban pemerkosaan. Ini tertuang dalam pasal 31 ayat 2 yang menyebut tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.  

Kehamilan semacam ini terjadi akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

Itu dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter serta keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement