Rabu 13 Aug 2014 17:11 WIB

PDIP Setuju Jabatan Busyro Diperpanjang

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Achmad Basarah
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Achmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan berpendapat agar masa jabatan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas diperpanjang. Dikatakan, pemberhentian Busyro sebaiknya dilakukan berbarengan dengan empat pimpinan KPK lain. 

"Lebih baik komposisi pimpinan KPK tidak pergantian antarwaktu di tengah jalan," kata Wasekjen PDIP di Jakarta, Rabu (13/8).

Ia mengaku khawatir pemberhentian Busyro akan membuat proses pemilihan pimpinan KPK di masa mendatang terpisah-pisah. Karena ada satu pimpinan KPK yang tidak diangkat dan diberhentikan secara bersamaan dengan empat pimpinan lain. 

"Lebih baik pimpinan KPK menjabat selesai, di akhir masa jabatan mencari lima pimpinan KPK yang baru," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

Ia juga menyatakan khawatir jika Busyro diberhentikan dalam waktu dekat maka penggantinya akan sulit beradaptasi dengan empat pimpinan KPK lain. Untuk itu Basarah menyarankan pemilihan dan pemberhentian pimpinan KPK dilakukan bersamaan agar kinerja KPK solid. 

"Sehingga dipilih serentak sehingga utuh solid dan kompak, saya khawatir kalau ada tokoh baru masuk harus adaptasi justru menganggu soliditas kekompakan KPK lain," kata Basarah.

Menyoal aturan hukum yang mengharuskan Busyro berhenti, Basarah menyatakan, hal itu bisa diselesaikan lewat kesepakatan politik. "Bisa saja DPR dan pemerintah membuat kesepakatan khusus penggantian Pak Busyro tidak dilakukan, menunggu proses penggantian pimpinan KPK lainnya," ujarnya.

Busyro diangkat menjadi pimpinan KPK pada akhir 2010 untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Antasari Azhar. Sementara empat pimpinan KPK lainnya diangkat satu tahun setelah Busyro menjabat. 

Dalam UU 30 Tahun 2002 diatur masa jabatan pimpinan adalah empat tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement