Rabu 13 Aug 2014 14:08 WIB

KPU dan Ketua Gerindra Saling Lapor, Ini Jawaban Polri

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPW Jakarta Partai Gerindra M taufik .
Foto: Republika/Adhi Wicak
Ketua DPW Jakarta Partai Gerindra M taufik .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada yang diprioritaskan saling lapor antara Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua DPD Gerindra M Taufik.

Husni melapor karena merasa ada ancaman penculikan yang akan dilakukan M Taufik, dan Taufik melapor balik karena menilai Husni telah mencemarkan nama baiknya. "Tidak ada masalah prioritas," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie, Rabu (13/8).

Ronny mengatakan, menyamakan setiap laporan merupakan bagian aturan kuhap yang dijadikan pedoman. Namun, tetap dilihat dari urutan yang melaporkan. ''Kalau ada laporan pertama berjalan dia tidak menunggu,'' kata dia.

Polri juga akan melihat pasalnya dan mengujinya kembali ke para pelapor mengenai adanya tindak pidana dari laporan mereka. "Seperti yang diadukan Taufik pencemaran nama baik, apakah itu merupakan sebuah perbuatan pidana, kita lihat di KUHP maupun dihukum acaranya," kata dia.

Menurut Ronny, hukum acara merupakan proses penyidikan sementara hukum KUHP merupakan bentuk laporannya. Ronny mengatakan, proses hukum tetap berjalan di antara keduanya. Bahkan Polri sudah membentuk dua tim untuk menyidik kasus tersebut.

Pemeriksaan pun sudah dijadwalkan sekalipun Ronny belum memberitahukan waktu pastinya. Ronny mengatakan, ada hal yang perlu diperhatikan, jika pengancaman itu terbukti benar secara hukum maka tidak ada pencemaran nama baik.

Ketika ditanya apakah secara otomatis laporan Taufik akan gugur? "Itu tergantung dari sidang, setelah ada keputusan hukum pengadilan, laporan Husni benar, ancaman itu ada, pengancam dihukum, dan berkekuatan hukum tetap, maka laporan pencemaran nama baik itu gugur," kata Ronny.

Menurut Ronny, Polri tidak bisa serta merta menghentikan penyidikan laporan jika belum ada keputusan sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement