Selasa 12 Aug 2014 16:52 WIB

Peraturan Buku Terjemahan Perlu Diatur Lebih Rinci

Rep: C83/ Red: Julkifli Marbun
Herlini Amran
Foto: Dok Humas PKS
Herlini Amran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR, Herlini Amran mengatakan menyikapi beredarnya buku dan komik yang melegalkan LGBT maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan UU yang mengatur secara lebih rinci mengenai buku terjemahan. Hal tersebut dikarenakan komik yang diterbitkan oleh Elex Media ditulis oleh penulis asal Korea.

"Kalau UU perbukuan yang sudah ada isinya tidak terlalu detail dalam mengatur buku terjemahan, kita perlu adanya PP yang dapat mengatur secara lebih rinci mengenai buku terjemahan tersebut, " ujar  Herlini Amran saat dihubungi Republika (12/8).

Ia menjelaskan selain perlu adanya PP, Lembaga yang khusus mengontrol penerbitan buku-buku terjemahan juga harus ada. Hal tersebut agar kasus komik dan buku yang didalamnya terdapat pelegalan hubungan sesama jenis tidak terulang kembali.

"kita belum punya wadah yang mengontrol buku-buku terjemahan, seperti lembaga sensor dalam film," katanya

Ia menambahkan, wadah atau lembaga tersebut harus terdiri dari berbagai institusi, baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Jika tidak ada wadah seperti itu, maka hal ini akan terus terjadi, apalagi jika dikerahkan ke penerbit, maka akan menjadi tujuan bisnis dan akan terus berulang.," paparnya.

Ia juga mengatakan, PP dan Wadah yang dibentuk nantinya akan membuat buku terjemahan yang diterbitkan tetap sesuai dengan nilai dan norma yang ada di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement