REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dalam mengembangkan kasus kejahatan seksual dengan dua tersangka guru Jakarta International School (JIS) yaitu Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia), penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan saksi ahli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan penyidik memeriksa saksi ahli itu demi menggali motif kekerasan seksual yang dilakukan para guru terhadap muridnya.
"Untuk kelengkapan berkas, kami tambahkan keterangan saksi ahli yaitu pakar seksolog, Naek L Tobing untuk menggali dugaan motif kedua tersangka," kata Heru, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8).
Dikatakannya, untuk barang bukti, penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Ditreskrimsua telah memiliki beberapa bukti yang sangat kuat untuk membawa kasus kejahatan seksual di JIS dengan tersangka guru ke meja hijau. Heru masih enggan mengatakan secara pasti bukti-bukti tersebut serta keterangan pakar seksolog, Naek L Tobing yang disampaikan kepada penyidik.
Selain itu, lanjut Heru, ada bukti pendukung lainnya, seperti hasil tes medical checkup dan tes lie detector yang sebelumnya pernah dilakukan kepada kedua tersangka. "Diharapkan minggu ini berkas bisa segera dikirim ke Kejaksaan. Dan dinyatakan P21 (lengkap) lalu disusul tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.