Senin 11 Aug 2014 07:46 WIB

KPU Sumenep Akan Serahkan Dokumen dari Ratusan TPS

Anggota tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution (tengah) menyampaikan tanggapan atas hasil revisi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Anggota tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution (tengah) menyampaikan tanggapan atas hasil revisi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera menyerahkan dokumen dari 114 tempat pemungutan suara ke KPU RI guna dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan menyerahkan dokumen tersebut pada Senin ini ke KPU RI. Saat ini, kami sudah berada di Bandara Juanda untuk ke Jakarta," ujar komisioner KPU Sumenep Rachbini melalui telepon dari Surabaya, Senin.

Salah satu materi keberatan atas hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan sebagai materi gugatan ke MK oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah hasil Pilpres 2014 di Sumenep.

Mereka menduga terjadi perbedaan jumlah antara perolehan suara di tingkat TPS dengan pemilih hadir, serta jumlah pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"Pasangan Prabowo-Hatta melalui tim kuasa hukumnya di MK menyebutkan dugaan perbedaan itu terjadi di 114 TPS yang tersebar di 25 dari 27 kecamatan di Sumenep," kata Rachbini.

Pada Ahad (10/8), KPU Sumenep dengan disaksikan para pihak terkait, salah satunya panitia pengawas pemilu (panwaslu), membuka 114 kotak suara untuk mengambil formulir rekapitulasi perolehan suara dan daftar hadir pemilih di TPS.

"Dokumen-dokumen tersebut yang saat ini kami bawa ke Jakarta untuk diserahkan ke KPU RI dan selanjutnya akan dijadikan sebagai alat bukti di MK," katanya.

Ia menjelaskan MK memperkenankan KPU Sumenep membuka 114 kotak suara guna mengambil dokumen di tingkat TPS yang diperlukan untuk dijadikan alat bukti. "MK mensyaratkan pembukaan kotak suara itu disaksikan oleh panwaslu, saksi dari pasangan calon, dan di bawah pengamanan polisi. Pada Minggu (10/8), pembukaan kotak suara tersebut dilakukan sebagaimana syarat dari MK," kata Rachbini.

Pilpres 2014 yang digelar pada 9 Juli diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan sengketa hasil Pilpres 2014 ke MK dan sidangnya dimulai sejak Rabu (6/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement