Sabtu 09 Aug 2014 12:00 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Tertibkan penambang Pasir Mekanik

Penambang pasir (ilustrasi)
Penambang pasir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan menertibkan penambang pasir mekanik di perairan Bengawan Solo karena memperoleh dukungan masyarakat di sekitarnya.

"Penertiban penambang pasir mekanik Bengawan Solo akan terus KAMI lakukan, sebab di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Trucuk dan Malo, masih ada penambang pasir mekanik yang beroperasi," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, Sabtu.

Sebelumnya, Satpol PP berhasil mengamankan 10 unit peralatan penambang pasir mekanik di Desa Dengok dan Nguken, Kecamatan Padangan, Jumat (8/8).

Ia menjelaskan pihaknya pernah berusaha menertibkan belasan unit penambang pasir mekanik di Desa Kandangan, Kecamatan Malo, tetapi gagal, karena dihadang masyarakat.

Petugas Satpol PP yang akan masuk lokasi, menurut dia, dihadang massa yang membawa pentungan, juga senjata tajam, bahkan petugas Satpol PP yang naik perahu karet di Bengawan Solo, juga dilempari dengan batu oleh sejumlah orang.

"Tapi kami tidak akan mundur. Penertiban akan kita lakukan dengan melibatkan jajaran Pemprov Jawa Timur," katanya, menegaskan.

Kapan pelaksanaan penertiban dilakukan, ia mengatakan akan dilaksanakan secepatnya, dengan memilih waktu yang tepat agar penertiban bisa berjalan dengan lancar.

"Kami berusaha menjaga agar rencana penertiban penambang pasir mekanik tidak bocor," ujarnya.

Menurut dia, penertiban yang akan dilakukan terhadap penambang pasir mekanik di Bengawan Solo dilakukan dengan cara menyita peralatannya.

"Kami menyita peralatan penambang pasir mekanik sebagai berang temuan. Tapi kalau pemiliknya datang dan berani mengakui, maka kami persilahkan memilih menyerahkan peralatannya atau diproses melanggar undang-undang lingkungan hidup," katanya, menegaskan.

Camat Padangan, Gunardi, yang dimintai konfirmasi terpisah, menambahkan penambang pasir mekanik di daerahnya tidak hanya ada di Desa Dengok dan Nguken, tetapi juga ada di Desa Kebonagung dan Sidorejo.

"Di dua desa itu ada 10 unit penambang pasir mekanik. Tapi mereka berjanji akan berhenti beroperasi setelah tahu Satpol PP mengamankan peralatan mekanik di Desa Dengok dan Nguken," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement