Jumat 08 Aug 2014 18:02 WIB

Soal Satpol PP Pegang Pistol, Ini Komentar Kapolda

 Petugas Satpol PP menertibkan lapak pedagang buah yang berjualan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas Satpol PP menertibkan lapak pedagang buah yang berjualan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak sepakat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan memegang senjata api.

"Dilihat urgensinya Polri saja menggunakan senjata api, ada aturan Kapolri," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Jakarta, Jumat.

Dwi mengatakan, sejauh ini Polri tidak memberikan izin mempersenjatai petugas Satpol PP dengan senjata api. Dwi menyatakan petugas kepolisian menggunakan senjata api dalam rangka melaksanakan tugas seperti peraturan Kapolri tentang kehadiran petugas dengan menyampaikan secara lisan dan ketika ada perlawanan diberikan peringatan.

Lebih lanjut, Satpol PP menghadapi masyarakat seperti menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak perlu menggunakan senjata api. Sementara aparat kepolisian kerap membutuhkan senjata api ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan.

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu menyebutkan petugas kepolisian menggunakan senjata api saat situasi terdesak atau berada pada level enam dalam menjalankan tugasnya.

Dwi menegaskan petugas Satpol PP bisa meminta bantuan kepada Polri saat terdapat oknum aparat yang terlibat misalkan pengelolaan parkir liar atau PKL.

Kapolda Metro Jaya mengaku telah menyampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama untuk membantu sepenuhnya penertiban pengelolaan parkir atau PKL liar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement