REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Tedy (BT) mengeluh sakit saat ditahan di ruang tahanan Polda DIY. Bambang ditahan Polda DIY karena terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp 11,1 miliar.
Anggota tim kuasa hukum BT, Ari Setiawan mengungkapkan dokter dari Polda DIY sudah memeriksa kliennya. Dokter Polda tersebut menyarankan BT menjalani pemeriksaan lanjutan dan konsultasi ke dokter penyakit dalam.
"Sementara ini, Pak Bambang masih di dalam (tahanan). Yang jelas dari Polda bilang siap dokter sewaktu-waktu dibutuhkan," ujarnya, Jumat (8/8).
Meski mengeluh sakit, Ari mengungkapkan BT berada dalam kondisi baik secara fisik. Pemeriksaan lanjutan dari Polda DIY belum dilakukan kembali setelah pada Rabu (6/8), BT diperiksa hampir 11 jam. "Kemarin pemeriksaan di Polda katanya belum tuntas, tapi penyidik belum melakukan pemeriksaan tambahan," ungkap Ari.
Terkait penahanan BT, tim kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan ke Polda DIY pada Kamis (7/8). Untuk kepentingan pemeriksaan, BT akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. Namun, Ari mengaku tidak mengetahui berapa lama harus menunggu agar permohonan penangguhan penahanan mendapat respon dari Polda DIY.
Permohonan penangguhan penahanan dilakukan dengan pertimbangan BT menjadi tulang punggung keluarga. Selama pemeriksaan, Ari mengungkapkan BT berusaha kooperatif. Selain itu, BT juga dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto mengakui BT mengeluh sakit bahkan sejak ditangkap pada Rabu lalu. Tersangka mengeluh sakit saat akan dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Polda DIY. "Saat dilakukan pemeriksaan, termasuk diperiksa tekanan darahnya, yang bersangkutan dinyatakan bisa untuk diperiksa," ungkap Kokot.
Terkait permohonan penangguhan penahanan BT, Kokot mengatakan pimpinan Polda DIY akan mempertimbangkan faktor teknis yuridis seperti perkembangan penyelidikan dan sosiologis yakni respon masyarakat. Namun, keputusan terkait permohonan penangguhan berada di tangan Kepala Pokda DIY. "Kita nanti pelajari dulu-lah," ungkapnya.