Kamis 07 Aug 2014 11:17 WIB

Yonif 501/BY Kostrad Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Perbatasan RI-Malaysia

Barang bukti pencurian sapi di perbatasan RI-Malaysia
Foto: Istimewa
Barang bukti pencurian sapi di perbatasan RI-Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, SAJINGAN -- Aksi pencurian sapi yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambar, Kalbar mulai terungkap. Dalam penanganannya, petugas keamanan berhasil menciduk sejumlah pelaku berikut barang bukti  Ahad (27/7) lalu.

Pengungkapan kasus pencurian sapi ini bermula ketika dari laporan warga yang kehilangan sapi. Pada pukul 19.30 waktu setempat, Danpos Sajingan Terpadu  Satgas Yonif Linud 501/BY, Lettu Inf Agung Yudha Nugraha mendapat laporan dari masyarakat ihwal pencurian sapi. AKsi pencurian sapi itu kerap terjadi di wilayah perbatasan Malaysia, tepatnya di di KM 22 Kecamatan Sajingan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (31/7) melaksanakan pengendapan bersama tiga orang anggotannya di wilayah perbatasan Kecamatan Sajingan dengan Malaysia KM 22. Dari kegiatan pengendapan tersebut Satgas Pamtas RI- Malaysia  berhasil menangkap enam pelaku pencurian Sapi di wilayah Malaysia.

Para pelaku yang diciduk yakniMartinus Congke (34 tahun), Elisa (42), Martinus Madius (34), Towe (41), Rifan (30 ), dan Aking (32). Dariketarangan pelaku, sapi yang mereka curi dijual dalam bentuk potongan daging ke wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam siaran persnya yang diterima ROL, Kamis (7/8), aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa; dua ekor Sapi yang telah di potong-potong + 300 kg, lima pucuk senjata api rakitan jenis Soft Gun laras panjang (Boman), satu butir amunissi aktif tanpa proyektil kaliber 12 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 12 mm, tujuh butir selongsong, lima buah parang, dua buah kapak, dua) unit sepeda motor dengan Nopol KB 4272 PF jenis Revo dan sepeda motor jenis Honda Grand warna hitam.

Barang bukti lainnya berupa, satu unit mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol. KB 1518 XX, satu  Surat Tanda coba kendaraan bermotor a.n Jonatan. HM dengan Nopol KB 1518 XX.

Selanjutnya Komandan Pos Sajingan Terpadu Satgas Yonif Linud 501/BY Lettu Inf Agung Yudha Nugraha membawa keenam tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Sajingan Besar. Penanganan kasusnya kini dilakukan Polsek Sajingan Besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement