Selasa 13 Aug 2013 22:16 WIB

Tiga Pencuri Sapi di Agam Terancam 8 Tahun Penjara

Seorang peternak di sebuah peternakan sapi di Jakarta, Rabu (17/4).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Seorang peternak di sebuah peternakan sapi di Jakarta, Rabu (17/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Kepolisian Sektor Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga pencuri dua sapi di Tower, Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan.

Kapolsek Ampek Nagari Iptu Bustanul Alamsyah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan Rud (18), Sup (22), serta Sar (46) ditangkap pada Senin pukul 18.00 WIB dan kini berstatus tersangka "Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dua ekor sapi telah berada di Mako Polsek Ampek Nagari," kata Bustanul.

Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat Tower Jorong Anak Aia Kasiang Nagari Bawan, bahwa dua sapinya hilang. Sapi tersebut, ditemukan di daerah Kinali Kabupaten Pasaman Barat dari pedagang ternak.

Dari hasil laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk menuju Tower, Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan.

Sesampai di tempat kejadian, anggota langsung mengembangkan kasus tersebut dan anggota beserta masyarakat setempat langsung menuju rumah Rud dan Sup. "Dari pengakuan kedua tersangka, sapi tersebut memang mereka yang mengambil," katanya.

Sementara, Sar ditangkap di rumahnya di Kinali setelah pengembangan dari Rudianto dan Suparman.

Para tersangka mengakui pencurian tersebut bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, mereka telah mencuri satu ekor sapi di tempat yang sama dan telah dijual saat Lebaran 1434 Hijriah.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Bustanul Alamsyah menambahkan, pengungkapan kasus pencurian ini merupakan yang kedua di Polsek Ampek Nagari, setelah menangkap tiga pencurian ternak di Jorong Malabu Nagari Bawan, Kamis (11/7). "Dari pengakuan tersangka, kasus ini tidak ada keterkaitan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement