Rabu 29 Jan 2020 01:03 WIB

Polres Kupang Ungkap Jaringan Pencuri Sapi

Aparat Polres Kupang mengamankan tujuh orang yang diduga jaringan pencuri sapi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Aparat Polres Kupang mengamankan tujuh orang yang diduga jaringan pencuri sapi. Ilustrasi.
Foto: Republika/ Wihdan
Aparat Polres Kupang mengamankan tujuh orang yang diduga jaringan pencuri sapi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparat Polres Kupang mengamankan tujuh orang yang diduga kuat masuk dalam jaringan pencurian ternak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jaringan ini selalu menggasak sapi milik para peternak.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di Babau baru-baru ini mengatakan ketujuh pelaku pencurian sapi itu telah diringkus aparat kepolisian dalam suatu operasi beberapa waktu lalu. "Tujuh orang pelaku itu sudah kami amankan di Polres Kupang. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lainnya," kata Manurung.

Baca Juga

Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sering melakukan pencurian sapi di Kecamatan Takaridan Kupang Tengah di Kabupaten Kupang. Menurut Kapolres, aksi pencurian sapi yang berlangsung di Kecamatan Takari melibatkan empat orang tersangka yakni BL, DM, IP dan AD. Sedangkan di wilayah Kecamatan Kupang Tengah melibatkan tiga orang tersangka yakni HH, JS, dan DM.

"Para tersangka ini semua sudah kami amankan di Polres Kupang," kata Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Simson Libranos Amalo.

Ia mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, parang, serta sejumlah handphone yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan operasi. Manurung juga mengaku telah mengendus keterlibatan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pencurian sapi di daerah itu yang saat ini masih dinyatakan buron.

"Kami berharap para tersangka yang sudah masuk dalam DPO itu untuk segera menyerahkan diri sebelum diringkus polisi," katanya menegaskan. Manurung juga berharap kepada warga Kabupaten Kupang untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui bahwa ternak miliknya hilang dari peredaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement